Pengertian dan Jenis Custom Bond
Custom Bond adalah jenis jaminan yang dikeluarkan oleh pihak ketiga untuk memenuhi persyaratan kepabeanan, khususnya terkait dengan impor, ekspor, atau kegiatan perdagangan internasional yang melibatkan barang. Layanan kami mencakup pengurusan Custom Bond yang sesuai dengan regulasi bea cukai dan ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa jenis Custom Bond yang kami bantu urus antara lain:
- Jaminan Bea Masuk (Customs Duty Guarantee) Memberikan jaminan pembayaran bea masuk atau pajak lainnya yang dikenakan pada barang yang diimpor, sehingga proses impor dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
- Jaminan Importir (Importer Bond) Menjamin bahwa importir akan memenuhi kewajiban kepabeanan terkait barang impor yang dibawa masuk ke Indonesia, termasuk kepatuhan terhadap peraturan pajak dan administrasi.
- Jaminan Ekspor (Export Bond) Memberikan jaminan bahwa barang yang diekspor memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta mengamankan transaksi agar eksportir dapat memperoleh fasilitas tertentu.
- Jaminan Pengembalian Bea Masuk (Customs Refund Bond) Menjamin pengembalian bea masuk atau biaya lainnya jika terjadi perubahan atau pembatalan terkait barang yang telah diproses di pelabuhan atau area bea cukai.