Pengertian dan Jenis Surety Bond
Surety Bond adalah jenis jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga untuk memastikan bahwa suatu pihak, seperti kontraktor, akan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. Layanan kami meliputi pengurusan berbagai jenis surety bond yang umum digunakan dalam berbagai industri, antara lain:
- Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan): Menjamin bahwa kontraktor atau penyedia jasa akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat dalam kontrak.
- Payment Bond (Jaminan Pembayaran): Digunakan untuk menjamin pembayaran kepada subkontraktor, pemasok, atau pekerja oleh kontraktor utama sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
- Bid Bond (Jaminan Penawaran): Jaminan yang diberikan oleh kontraktor saat mengikuti proses tender untuk memastikan mereka akan melaksanakan pekerjaan jika terpilih sebagai
- Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka): Memberikan jaminan bahwa uang muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan jika kontraktor gagal melaksanakan pekerjaan.